ASURANSI PARKIR INDONESIA

Asuransi Parkir untuk
setiap kepercayaan.

Ketika pengelola memungut biaya parkir, pengguna menyerahkan bukan sekadar kendaraan—tetapi juga rasa aman. Asuransi Parkir membantu mengelola tanggung jawab itu bersama sistem keamanan, kepatuhan, dan perlindungan yang tepat.

Berbasis Risiko Taat Regulasi Pendampingan Klaim
AREA TERPANTAUKeamanan dimulai dari sistem yang siap
SCROLL UNTUK MEMAHAMI

01 — REALITAS RISIKO

Parkir bukan sekadar
menyediakan ruang.

Di balik satu tiket tersimpan ekspektasi atas keamanan, ketertiban, dan penanganan yang bertanggung jawab.

1INSIDEN SAJA
DAPAT BERDAMPAK BESAR
01

Kehilangan kendaraan

Risiko yang dapat memicu tuntutan ganti rugi, sengketa, serta tekanan finansial bagi pengelola.

02

Kerusakan di area parkir

Benturan, kendaraan tergores, pohon tumbang, atau palang parkir yang jatuh dapat menimbulkan klaim.

03
+

Cedera pihak ketiga

Kecelakaan pengunjung di area parkir dapat berkembang menjadi tanggung jawab hukum.

04

Reputasi pengelola

Penanganan keluhan yang lambat dapat menurunkan kepercayaan pemilik lokasi dan pengguna jasa.

01
PENGAWASANMata yang tetap waspada.
02
PELAYANANRasa aman yang dirasakan.

Perlindungan terbaik hadir ketika teknologi, petugas, SOP, dan asuransi bekerja sebagai satu sistem.

TAAT HUKUM, JAGA KEPERCAYAAN

Tanggung jawab tidak berhenti pada selembar tiket.

Pengelola perlu memastikan pelayanan parkir, klausula pada tiket, SOP, dan penanganan kerugian selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Lihat UU Perlindungan Konsumen
01

Hak atas keamanan

Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa.

02

Klausula baku dibatasi

Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 membatasi klausula yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha.

03

Aturan daerah tetap relevan

Perizinan, standar layanan, kewajiban, dan pertanggungan dapat diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah setempat.

Informasi ini bersifat edukatif, bukan pendapat hukum. Penerapan kewajiban harus ditelaah sesuai lokasi, kontrak, fakta kejadian, serta peraturan yang berlaku.

03 — SOLUSI PERLINDUNGAN

Perlindungan yang bekerja
sebelum dan sesudah risiko.

Asuransi tanggung gugat parkir membantu pengelola menghadapi konsekuensi finansial dari tuntutan pihak ketiga sesuai jaminan dan ketentuan polis.

01

Mitigasi Risiko

Identifikasi titik rawan, evaluasi SOP, CCTV, kontrol tiket, dan kesiapan petugas.

CEGAH
03

Pendampingan Klaim

Dokumentasi dan koordinasi penanganan agar proses klaim lebih tertib dan terarah.

PULIHKAN

*Jaminan, pengecualian, limit, dan penyelesaian klaim mengikuti syarat serta ketentuan polis yang diterbitkan perusahaan asuransi.

04 — KEUNGGULAN PENDAMPINGAN

Lebih dari sekadar polis.
Ada panduan di setiap proses.

Perlindungan yang baik tidak berhenti saat polis diterbitkan. Pengelola dan petugas perlu memahami manfaat, mengetahui langkah yang harus dilakukan, serta mendapatkan pendampingan ketika risiko benar-benar terjadi.

EDUKATIF • TRANSPARAN • RESPONSIF
EDUKASI SEBELUM RISIKOPresentasi untuk pengelola dan petugas parkir
PANDUAN DI LAPANGANBuku Saku yang praktis dibawa petugas
01

Presentasi Edukatif

Penjelasan langsung mengenai manfaat Asuransi Parkir, ruang lingkup perlindungan, serta alur proses klaim agar pengelola memahami polis sejak awal.

02

Buku Saku Petugas

Panduan praktis untuk petugas parkir di lapangan sebagai pegangan saat mencegah risiko, menghadapi kejadian, dan menyiapkan dokumen klaim.

03

Konsultasi WhatsApp

Akses konsultasi yang mudah melalui WhatsApp untuk membantu menjawab pertanyaan pengelola maupun petugas saat diperlukan.

04

SOP Klaim Terstruktur

Panduan langkah demi langkah sejak kejadian, pelaporan, pengumpulan bukti, pengajuan, pemantauan, hingga proses penyelesaian klaim.

PEMBEDA UTAMA
05

Deductible Transparan

Besaran risiko sendiri dijelaskan secara terbuka dan tertulis sejak awal proses, sehingga biaya yang menjadi tanggungan tertanggung dapat dipahami tanpa kejutan.

06

Didampingi hingga Selesai

Konsultan mudah dihubungi dan memberikan panduan berkelanjutan, termasuk membantu koordinasi serta memantau proses klaim sampai tuntas.

Komitmen layanan: membantu pengelola memahami perlindungan sebelum risiko terjadi dan tidak berjalan sendiri ketika klaim berlangsung.

Konsultasikan kebutuhan Anda

05 — UNTUK SETIAP AREA PARKIR

Dari lahan kecil hingga
kawasan berskala besar.

Gedung & PerkantoranPusat PerbelanjaanRumah SakitHotel & ApartemenTempat WisataEvent & Fasilitas Publik
Area Komersial
Pengawasan Terpadu
Pelayanan Pengguna

06 — PERTANYAAN PENTING

Yang perlu
dipahami bersama.

Tidak. Tiket adalah bukti transaksi atau penggunaan jasa parkir, bukan polis asuransi. Perlindungan asuransi harus diatur melalui polis dengan manfaat, syarat, pengecualian, dan batas pertanggungan yang jelas.

Belum tentu. Klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha dibatasi oleh Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen. Setiap kasus tetap perlu dilihat berdasarkan fakta, kelalaian, perjanjian, dan aturan daerah yang berlaku.

Area komersial, perkantoran, rumah sakit, apartemen, hotel, pasar, sekolah, tempat wisata, fasilitas publik, hingga event—terutama yang memungut biaya atau tiket sebagai imbal jasa.

Tidak. Asuransi adalah lapisan pemindahan risiko. CCTV, kontrol tiket, petugas terlatih, penerangan, pemeriksaan rutin, dan prosedur klaim tetap menjadi fondasi utama.

LANGKAH AWAL YANG TEPAT

Jadikan area parkir Anda
lebih aman, taat, dan terpercaya.

Ceritakan karakter lokasi dan sistem parkir Anda. Mari petakan risiko serta kebutuhan perlindungannya melalui konsultasi awal.

Mulai Konsultasi Gratis Tanpa komitmen • Analisis kebutuhan awal • Rahasia dan profesional